Pengaturan Perlindungan Terhadap Penganiayaan Hewan
Penganiayaan merupakan suatu perbuatan sewenang-wenang dengan melakukan penyiksaan serta memaksakan suatu hal tertentu sehingga dapat menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka terhadap suatu hal tidak terkecuali terhadap hewan. Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hewan merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai hak untuk tidak dapat disiksa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf c telah dijelaskan terkait penganiayaan hewan yakni merupakan suatu tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya peng-glonggongan sapi.
Menurut buku R. Soesilo yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberikan penjelasan penganiayaan terhadap binatang yang harus dibuktikan dalam Pasal 302 ayat (1) bahwa:
1. Sub 1:
Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;
Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
2. Sub 2:
Sengaja tidak memberikan makan atau minum kepada binatang;
Binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya;
Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Prinsip Kebebasan hewan maupun Kesejahteraan hewan dijelaskan pada Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang meliputi bebas
a. dari rasa lapar dan haus;
b. dari rasa sakit, cidera, dan penyakit;
c. dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
d. dari rasa takut dan tertekan; dan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Penganiayaan Hewan
Adanya perbuatan hukum yang dilakukan seseorang dapat dikatakan sebagai unsur dari setiap tindak pidana. Pelaku perbuatan penganiayaan terhadap hewan dapat dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatan yang dilakukannya. Penjatuhan menjadi syarat yang sudah mutlak sebagai konsekuensi dari adanya kejahatan, untuk memidana seseorang atas perbuatan yang dilakukannya harus ada ketentuan hukum yang menyatakan perbuatan tersebut dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun hukuman kepada pelaku yang melakukan Tindak pidana penganiayaan hewan atau binatang (dierenmishandeling) diatur dalam Pasal 302 KUHP yang menyebutkan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan hewan atau binatang (dierenmishandeling) yang dikelompokan dalam dua macam tindak pidana yaitu penganiayaan ringan hewan dan penganiayaan hewan.
Pelaku penganiayaan terhadap hewan juga dapat dikenakan Pasal 91B ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan:
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1,000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Kami berharap semoga Legal Memorandum ini dapat berguna. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi kami lebih lanjut.
Best regards,
ALSA Legal Aid Team
Referensi:
UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991. hlm. 221.
Comments