Foto by: Pengadilan Militer III - 17 Manado
Apa itu Peradilan Militer?
Peradilan Militer atau (Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
Dimana prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah akan diadili pada Peradilan Militer (Dinmil), sedangkan untuk Pangkat Mayor ke atas akan diadili pada Peradilan Militer Tinggi (Dilmilti), Namun apabila terjadinya Banding persidangan akan di tindak lanjuti pada Peradilan Militer Utama (Dilmiltama),dan yang terakhir adalah Peradilan Militer Pertempuran (Khusus dimedan Pertempuran).
Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan UU No.7 tahun 1946 tentang Peraturan tentang mengadakan pengadilan Tentara disamping peradilan biasa. Peraturan hukum acara Pidana pada peradilan Tentara, sebagai peradilan yang khusus berlaku bagi militer, Pada tahun 1948 diterbitkan peraturan pemerintah No.37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuatan Peradilan/ Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, hal ini bertujuan untuk Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana, tersebut meliputi seorang Prajurit Yang berdasarkan undang-undang.
ANGGOTA KOPASUS YANG EKSEKUSI 4 NARAPIDANA LAPAS CEBONGAN
Peristiwa yang terjadi pada tahun 2013 lalu yang dilakukan oleh Anggota TNI dari satuan KOPASUS,dia adalah Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon, seorang anggota TNI dari Satuan KOPASUS yang tergabung dalam satuan telik sandi atau intelijen di Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.
Serda Ucok dan rekanya yaitu Sersan Dua (SERDA) Sugeng dan Kopral Satu (KOPTU) Kodik, mereka melakukan hal tersebut atas dasar kesetia kawanan seperti apa yang ada di Delapan Wajib TNI Point ke 4 yang berbunyi “Menjaga kehormatan diri di muka umum”.
Atas aksinya Serda Ucok dan rekan yang melakukan tindak pembunuhan tersebut dijatuhi oleh Mjelis Hakim hukuman, Serda Ucok sendiri selaku otak (dalang) dalam tindak pidana pembunuhan dijatuhi 11 Tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng mendapatkan Hukuman 8 Tahun penjara dan Koptu Kodik mendapatkan Hukuman 6 Tahun penjara tak hanya itu, Serda Ucok dan rekanya dipecat sebagai Anggota TNI dan dikenai biaya persidangan.
Serda Ucok berhak bebas karena telah menjalani masa 2/3 tahanan yang terhitung dari tahun 2013, yang berarti sudah 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun vonis dari peradilan militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.
REFERENSI
Budi Pramono, D. R. S. Peradilan Militer Indonesia. Scopindo Media Pustaka, 2020.
Sagala, P., & Ferdian, F. (2017). Yurisdiksi Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.
SALING, P., & NATALIUS, M. (2014). FRAMING SKH KEDAULATAN RAKYAT TERHADAP VONIS SERDA UCOK TIGOR SIMBOLON DALAM PEMBERITAAN VONIS EKSEKUTOR KASUS CEBONGAN (Analisis Framing Vonis Serda Ucok Tigor Simbolon dalam Pemberitaan Mengenai Vonis Eksekutor Kasus Cebongan di Pengadilan Militer pada Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat Periode 5 September-6 September 2013) (Doctoral dissertation, UAJY).
댓글