top of page

Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di PT. Timah Tbk.

Pada 27 Maret 2024, Masyarakat Indonesia diguncangkan dengan kasus megakorupsi yang memiliki nilai kerugian yang mencapai 271 Triliun Rupiah. Kasus megakorupsi ini menjadi perbincangan di masyarakat ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan 14 Tersangka yang terdiri dari berbagai perusahaan pertambangan timah. Kuntadi mengungkapkan Harvey Moeis selaku perwakilan PT. RBT pada tahun 2018-2019 menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk. tahun 2016-2021 yang dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT. Timah Tbk. untuk menggaet keuntungan. Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal ini yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah. Praktik haram ini melibatkan beberapa smelter timah seperti, PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN. Harvey Moeis kemudian menginstruksikan untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan Tersangka lainnya kepada para pemilik smelter yang kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh PT. QSE, Helena Lim.


Para Pelaku yang terlibat dalam kasus megakorupsi ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Pada 21 Oktober 2024, Kasus ini telah memasuki proses pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aktris kenamaan Indonesia Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi memberikan keterangannya terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp. 3.150.000.000 yang ditransfer oleh Helena Lim selaku pemilik PT. QSE yang membantah dugaan tersebut dan menyebutkan bahwasanya uang tersebut berasal dari Harvey Moeis. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Oktober 2024 dengan agenda keterangan Saksi Ahli. JPU kejaksaan Agung akan menghadirkan 15 ahli yang memiliki latar belakang dari bidang keahlian keuangan negara, hukum pidana, hukum pertambangan, kehutanan dan lingkungan.


Kasus Megakorupsi ini menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Dengan berjalannya proses hukum terhadap kasus ini, disinilah peran dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasannya penting untuk dilakukan. Seperti halnya dalam mendesak dan terus mengawal kasus ini agar aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas dan tidak pandang bulu serta memberikan sanksi yang setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, Mengingat dampak yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi ini yang sangat masif bagi perekonomian Nasional. Apabila masyarakat terus untuk meningkatkan fungsi pengawasannya, maka akan berimplikasi pada menurunnya kasus-kasus korupsi serupa di Indonesia.



0 comments

댓글


bottom of page