top of page

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) Dalam Perspektif Hukum Indonesia


Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) ialah suatu program yang diusungkan oleh pemerintah Indonesia guna mengatasi permasalahan perumahan bagi masyarakat dengan pendapatan yang rendah dan menengah. Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menjelaskan bahwa Tapera adalah sebuah kebijakan berupa penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Peserta tapera ialah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu memberikan akses terhadap kepemilikan rumah yang layak dengan harga terjangkau melalui program simpan pinjam yang terstruktur. Program Tapera ini juga mencakup berbagai alat keuangan yang dirancang untuk membantu peserta menabung secara berkelanjutan dan menggunakan dana tersebut untuk membeli, merenovasi, atau membangun rumah baru.


Namun, baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut TAPERA. Kebijakan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020. PP Nomor 21 Tahun 2024 memperluas cakupan peserta TAPERA dan menetapkan mekanisme pemotongan gaji untuk simpanan Tapera, dengan 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Pasal 15 ayat (4) merinci kategori pekerja yang diwajibkan mengikuti TAPERA, termasuk pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD, pekerja BUMN, BUMD, BUMDES, badan usaha milik swasta, dan pekerja mandiri. Pasal 17 mengatur prosedur administrasi pemotongan gaji, sedangkan Pasal 19 menyatakan bahwa dana TAPERA dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan seperti pembelian rumah pertama, renovasi, atau pembangunan rumah baru. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akses perumahan yang layak dan terjangkau, namun implementasinya harus mempertimbangkan sosialisasi yang memadai dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


Akan tetapi, nampaknya kebijakan Tapera ini disambut kurang baik oleh Masyarakat khususnya pemberi kerja dan pekerja. Hal ini dikarenakan kebijakan Tapera yang diambil dari gaji atau upah tidak memberikan manfaat bahkan jaminan yang akan diberikan kepada para pekerja. Selain itu, sebelumnya dalam pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2024 ini tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan terlihat terburu-buru sehingga muncul adanya isu kepentingan politik di balik kebijakan tersebut. Jika merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2024 melalui Pasal 15 ayat (4) huruf a, b, c dan d bahwa pekerja yang dikenakan dana Tapera meliputi pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD, pekerja BUMN, BUMD, BUMDES dan Badan Usaha Milik Swasta, pekerjaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan pekerja mandiri. Hampir seluruh jenis pekerjaan dari sektor pemerintah, aparatur sipil negara, hingga swasta dikenakan dana Tapera sebesar 3%. Dari sudut pandang kemanfaatan pada kebijakan Tapera pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak membahagiakan bagi para pekerja, justru menjadi suatu beban baru.


Adanya kebijakan iuran Tapera yang dibebankan kepada seluruh pekerja swasta maupun PNS tanpa melihat angka penghasilan mereka ini justru menambah tiga beban yang sudah dipikul para pegawai. Pertama, naiknya harga barang-barang sekunder maupun tersier karena naiknya USD. Kedua, naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen dan pajakpajak lainnya. Ketiga, kenaikan cicilan rumah dan mobil seiring di tengah era suku bunga tinggi. Dilihat dari keadaan ekonomi Indonesia yang masih kurang stabil dan peredaran uang yang tidak menentu, kebijakan ini dikhawatirkan justru akan menimbulkan kerugian materiil dari hasil kerjanya. Sejatinya, PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ini akan tepat sasaran apabila diperuntukkan bagi pekerja-pekerja yang membutuhkan bantuan pembelian rumah kepada pemerintah. Namun, pada praktiknya, kebijakan Tapera ini justru tidak memihak dan bahkan membebankan pekerja. Selain itu, kebijakan Tapera ini juga dapat dikatakan kurangnya sosialisasi hukum yang diberikan kepada masyarakat.


Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan Tapera melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 ini akan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat bilamana sudah diikutsertakan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan ini demi memenuhi keadilan dan keselarasan bagi kemaslahatan para pekerja. Kebijakan Tapera menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Namun, implementasinya memerlukan transparansi dan keadilan, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini untuk menghindari penambahan beban bagi pekerja. Dengan sosialisasi yang baik dan pelibatan masyarakat secara luas, Tapera dapat berfungsi sebagai solusi efektif dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia, selaras dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama.


ENGLISH VERSION:


Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) is a program proposed by the Indonesian government to address housing problems for low- and middle-income communities. According to Article 1 of Government Regulation No. 25 of 2020 concerning the Implementation of Public Housing Savings, TAPERA is a policy in the form of periodic savings made by TAPERA Participants over a certain period that can only be used for housing financing and/or returned along with the accumulated yields after participation ends. TAPERA participants are Indonesian citizens (WNI) and foreign citizens (WNA) holding visas for working in Indonesia for at least 6 months who have paid contributions, which are amounts paid periodically by participants and/or employers. The purpose of this program is to help provide access to decent and affordable home ownership through a structured savings and loan program. This TAPERA program also includes various financial instruments designed to help participants save sustainably and use these funds to buy, renovate, or build new homes.


However, recently, the Indonesian government issued a new policy regarding Public Housing Savings or TAPERA. The TAPERA policy is regulated in Government Regulation No. 21 of 2024 concerning the Amendment of Government Regulation on Public Housing Savings, which is a revision of PP No. 25 of 2020. PP No. 21 of 2024 expands the scope of TAPERA participants and establishes a salary deduction mechanism for TAPERA savings, with 2.5% from workers and 0.5% from employers. Article 15 paragraph (4) details the categories of workers required to participate in TAPERA, including workers receiving salaries from the state budget (APBN/APBD), state-owned enterprises (BUMN), regional-owned enterprises (BUMD), village-owned enterprises (BUMDES), private enterprises, and self-employed workers. Article 17 regulates the administrative procedures for salary deductions, while Article 19 states that TAPERA funds can be used for housing financing such as purchasing a first home, renovation, or building a new house. This policy aims to improve access to decent and affordable housing, but its implementation must consider adequate socialization and fairness for all parties involved.


However, it seems that this TAPERA policy has been poorly received by the community, especially employers and workers. This is because the TAPERA policy, which is deducted from wages or salaries, does not provide benefits or guarantees for workers. Moreover, the implementation of PP No. 21 of 2024 did not include adequate socialization to the public and appeared to be rushed, raising suspicions of political interests behind the policy. Referring to PP No. 21 of 2024, Article 15 paragraph (4) points a, b, c, and d, workers subject to TAPERA funds include those receiving wages or salaries from the state budget (APBN) and regional budgets (APBD), workers in state-owned enterprises (BUMN), regionalowned enterprises (BUMD), village-owned enterprises (BUMDES), private enterprises, and self-employed workers. Almost all types of jobs from the government sector, civil servants, to private sectors are subject to a 3% TAPERA fee. From a utility perspective, the TAPERA policy in PP No. 21 of 2024 is not favorable for workers, as it becomes an additional burden.


The TAPERA contribution policy imposed on all private sector workers and civil servants regardless of their income adds three burdens already borne by employees. First, the rising prices of secondary and tertiary goods due to the increasing USD. Second, the increase in value-added tax (VAT) to 12% and other taxes. Third, the rise in home and car loan installments amid high-interest rates. Considering Indonesia's still unstable economy and uncertain money circulation, this policy is feared to cause material losses from their work. Ideally, PP No. 21 of 2024 concerning TAPERA would be on target if it is aimed at workers who need government assistance in buying homes. However, in practice, this TAPERA policy is not favorable and even burdens workers. Additionally, this policy can be seen as rushed with a lack of legal socialization to the public about the 3% TAPERA contribution.


Therefore, it can be concluded that the TAPERA policy through PP No. 21 of 2024 can benefit the community if public participation is included in the policymaking process to meet justice and balance for the welfare of the workers. The TAPERA policy demonstrates the Indonesian government's efforts to improve access to decent and affordable housing for low- and middle-income communities. However, its implementation requires transparency and fairness, as well as adjustments to the current economic conditions to avoid additional burdens for workers. With good socialization and broad community involvement, TAPERA can function as an effective solution in addressing housing problems in Indonesia, in line with the principles of justice and common welfare.

0 comments

Comments


bottom of page