foto by : UNAIR NEWS
Indonesia tengah menghadapi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarahnya, dengan nilai kerugian mencapai 271 triliun Rupiah. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka, bersama dengan 14 tersangka lainnya dari berbagai perusahaan pertambangan timah. Kasus megakorupsi timah ini menunjukkan kompleksitas yang tinggi karena melibatkan berbagai entitas, termasuk perusahaan besar, lembaga negara, dan figur publik. Hal ini mencerminkan teori kejahatan terorganisir yang sering disebut dengan teori Enterprise Liability, di mana beberapa pihak bekerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus megakorupsi timah yang dilakukan oleh berbagai entitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 menyatakan bahwa setiap tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki posisi tertentu yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kemudian, Pasal 20 mengatur terkait entitas yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan badan hukum yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam mengatasi kasus megakorupsi timah tersebut, Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggunakan metode case building. Metode case building dilakukan dengan berfokus pada pengembangan kasus melalui pengumpulan bukti yang sistematis dan terstruktur melibatkan beberapa tahap, termasuk investigasi awal, identifikasi tersangka, pengumpulan bukti, analisis bukti, dan penuntutan. Metode case building berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kasus megakorupsi timah yang dilakukan oleh berbagai entitas tentu menimbulkan dampak yang signifikan salah satunya memicu misalokasi anggaran. Sumber daya negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat jatuh ke tangan segelintir pihak, menciptakan ketimpangan pendapatan yang signifikan. Hal itu tentu merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dapat mengarah pada ketidakstabilan sosial dan politik. Dengan demikian, dalam menghadapi kasus korupsi, diperlukan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Penegakan hukum yang efektif dan sinergi antara berbagai elemen masyarakat sangat penting untuk memberantas korupsi. Dengan komitmen yang kuat, Indonesia dapat mengatasi masalah korupsi dan membangun masa depan yang lebih baik.
ENGLISH VERSION
Indonesia is facing one of the largest corruption cases in its history, with losses reaching 271 trillion Rupiah. This case involves alleged corruption in the tin commodity trading system in the mining business license (IUP) area. The Attorney General's Office has named Harvey Moeis and Helena Lim as suspects, along with 14 other suspects from various tin mining companies. This tin megacorruption case shows high complexity because it involves various entities, including large corporations, state institutions, and public figures. This reflects the theory of organized crime which is often referred to as the theory of Enterprise Liability, in which several parties work together to commit corruption crimes.
Tin megacorruption cases carried out by various entities are regulated in Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes as amended by Law Number 20 of 2001. Article 2 states that any act that unlawfully enriches oneself or another person that harms the state's finances is a criminal act of corruption. Article 3 regulates the abuse of authority by officials or parties who have certain positions that can harm the state finances or the country's economy. Then, Article 20 regulates entities involved in corruption crimes that have employment relationships or other relationships with legal entities that are considered corruption crimes.
In overcoming the tin megacorruption case, the Attorney General's Office, through the Deputy Attorney General for Special Crimes (Jampidsus) used the case building method. The case building method is carried out by focusing on case development through systematic and structured evidence collection involving several stages, including initial investigation, suspect identification, evidence collection, evidence analysis, and prosecution. The case building method is related to Article 184 of the Criminal Procedure Code which regulates valid evidence in the criminal justice process, including witness statements, expert statements, letters, instructions, and statements of the defendant.
Tin mega-corruption cases carried out by various entities certainly have a significant impact, one of which is triggering budget misallocation. State resources that should be used for the welfare of the community fall into the hands of a few, creating significant income inequality. This certainly damages public trust in the government and state institutions which can lead to social and political instability. Thus, in dealing with corruption cases, cooperation from all elements of society in Indonesia is needed. Effective law enforcement and synergy between various elements of society are very important to eradicate corruption. With a strong commitment, Indonesia can overcome the problem of corruption and build a better future.
SUMBER HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Implementasi Teori Enterprise Liability dalam Penanganan Kasus Korupsi Korporasi di Indonesia" oleh Ahmad Syafi'i, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 8, No. 2, 2023.
"Peran dan Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia" oleh Siti Hajar dan Deni Suryadi, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 1, 2022.
"Metode Case Building dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi: Studi Kasus di Indonesia" oleh Nurul Hidayah, Jurnal Studi Hukum dan Kriminologi, Vol. 15, No. 3, 2024.
Comments