Pengaturan Terkait Penelantaran Anak
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.[1] Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidakhadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua. Bentuk menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis.[2] Hukum menelantarkan anak di Indonesia juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang anak memiliki perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban pelaku penelantaran.
Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan delik dengan perbuatan dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia. Bagi seseorang yang menelantarkan anak, maka akan dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang penelantaran anak dijelaskan bahwa "barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Berdasarkan kasus yang dialami oleh saudari penanya, dapat disimpulkan bahwa telat menjemput anak bukanlah kategori dari penelantaran anak karena seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidakhadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua.
Kemudian, terkait pemaparan yang bersangkutan dimana mantan suami yang bersangkutan telah menyebarkan berita pada masyarakat mengenai penelantaran anak oleh yang bersangkutan, apabila tidak terbukti kebenarannya, maka hal tersebut dapat diindikasikan sebagai suatu tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) ataupun fitnah.
Pertanggungjawaban Pidana dan Pengaturan Terkait Penyebaran Berita Bohong
Berdasarkan pengaturan tindak pidana terkait penyebar berita bohong (hoax) terdapat beberapa pengaturan terkait hal tersebut diantaranya:
Pasal 28 ayat (1) jis. Pasal 45A ayat (1) UU ITE Menurut Pasal 28 ayat (1) jis. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, terkait tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) haruslah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut, antara lain:
Setiap orang, yaitu pelaku penyebar berita bohong (hoax);
Kesalahan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu kesengajaan dan tanpa hak menyebarkan berita bohong (hoax);
Tanpa hak atau Melawan hukum, yaitu dalam penyebaran berita bohong (hoax) merupakan tindakan yang melawan hukum dan bertentangan dengan hak seseorang;
Perbuatan, yaitu seseorang telah menyebarkan berita tidak sesuai dengan fakta;
Objek, yaitu berita bohong (hoax);
Akibat konstitutif, yaitu mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Adapun pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE maka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu diatur dalam Pasal 14 ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun Esensi dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) yaitu akibat dari penyebaran berita bohong menyebabkan terjadinya keresahan di kalangan rakyat, maka akan dihukum penjara paling lama sepuluh tahun penjara. Esensi dari Pasal 14 ayat (2) yaitu menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan rakyat, dan pelaku tidak menyadari bahwa berita tersebut adalah bohong maka dihukum paling lama tiga tahun penjara. Esensi dari Pasal 15 yaitu menyiarkan berita yang tidak pasti, dan pelaku menyadari bahwa berita tersebut akan mudah menimbulkan keresahan di kalangan rakyat, maka dihukum paling lama dua tahun penjara.
Pengaturan dan Pertanggungjawaban Pidana Terkait Tindak Pidana Fitnah
Adapun terkait fitnah telah diatur dalam pasal 311 ayat (1) KUHP, dimana telah dijelaskan bahwa; Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Kami berharap semoga Legal Memorandum ini dapat berguna. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi kami lebih lanjut.
Best regards,
ALSA Legal Aid Team
Referensi:
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukumonline. 2022. Hukum Menelantarkan Anak dan Sanksi Pidananya. https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-menelantarkan-anak-dan-sanksi-pidananya-lt623c341708a22?page=2.
Comments