top of page

PEMBUNUHAN SATU KELUARGA DI KALIMANTAN DAN VONIS HAKIM YANG MELEWATI BATASAN MAKSIMUM UNDANG - UNDANG

By : Muhammad Akbar Putra Arianto


Kasus Pembunuhan satu keluarga di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh pelaku remaja berusia 16 tahun berinisial J. kasus pembunuhan tersebut menarik perhatian banyak orang karena  kejahatan yang dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur dan sistem peradilan yang mengadili kasus tersebut. Motif dari kasus ini berawal dari mantan kekasih pelaku berujung pada pembunuhan satu keluarga yaitu orang tua berinisial W dan SW serta tiga anaknya berinisial RJ, VD dan ZA. Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari pelaku bersama teman-temannya sedang minum alkohol, pelaku diantar pulang oleh temannya, sesampainya dirumah, pelaku mempunyai niat untuk membunuh korban dengan menggunakan sajam berupa parang.  Awalnya pelaku sebagai saksi, namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkaplah bahwa pelaku sebagai saksi mengakui dirinyalah yang telah membunuh satu keluarga tersebut setelah ditemukannya bukti berupa parang dan baju milik pelaku. 


Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara memvonis pelaku dengan 20 tahun penjara dengan mempertimbangkan fakta dan bukti di persidangan serta penerapan pasal dalam KUHP, fakta yang motif dari pelaku dan bukti yang digunakan pelaku dalam membunuh satu keluarga tersebut serta penerapan pasal dalam memvonis pelaku. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dengan mempertimbangkan usia pelaku, pelaku belum berusia 18 tahun yang artinya Jaksa menuntut berdasarkan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).


Vonis 20 tahun oleh Majelis Hakim kepada pelaku menimbulkan sejumlah kontradiksi dari kalangan akademisi maupun praktisi, dapatkan Hakim melampaui batasan maksimum yang diberikan Undang-Undang?


Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (3) yang berisi: “Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan." 


Pasal 81 ayat (2) berbunyi: "Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.Artinya hakim harus mempertimbangkan lagi terkait vonis pelaku, Dengan pelaku belum berumur 18 tahun maka tindak pidana yang dijatuhkan adalah ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.” 


Dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 340 menegaskan “barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”, namun kembali lagi ke Pasal 81 ayat (2) dikurangi  ½

(satu per dua), sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan oleh J adalah 10 tahun. Jika kita melihat, dalam Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas bahwa Hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan yang ia dapatkan dengan mengacu pada Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum. Meskipun ada kebebasan dan independensi hakim dalam menjatuhkan putusan, bukan berarti tak ada batasan. Batasan-batasan dimaksud antara lain:


  1. Tidak boleh melebihi ancaman maksimal pasal yang didakwakan. Misalnya, Pasal 156a KUHP memuat ancaman maksimal lima tahun. Maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara lebih dari lima tahun kepada terdakwa. Tetapi hakim boleh menjatuhkan hukuman sama dengan atau lebih rendah dari lima tahun. Lihat misalnya putusan MA No. 1953 K/Pid/1988 tanggal 23 Januari 1993.


  2. Tidak diperkenankan memberikan putusan pemidanaan yang jenis pidananya (strafsoort) tidak ada acuannya dalam KUHP, atau peraturan pidana di luar KUHP.


  3. Putusan pemidanaan itu harus memberikan pertimbangan yang cukup berdasarkan bukti. Dalam banyak putusan, antara lain putusan MA No. 202 K/Pid/1990 tanggal 30 Januari 1993, Mahkamah Agung menyatakan putusan yang kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dapat dibatalkan. Misalkan, pengadilan tinggi menambah hukum terdakwa lebih tinggi dari yang diputus hakim tingkat pertama tetapi kurang dipertimbangkan dan dijelaskan alasan menaikkan hukuman. Putusan yang demikian dapat dibatalkan.


    Mengutip ahli hukum progresif Satjipto Rahardjo, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak boleh ditahan terlalu lama karena hukum harus bersifat humanis dan berorientasi pada perlindungan anak. Artinya dalam menahan pelaku yang masih berumur 16 tahun harus mengutamakan nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.


    Sementara itu, Menurut Romli Atmasasmita, seorang ahli hukum pidana dan peradilan anak berkata Tujuan utama peradilan anak adalah rehabilitasi, bukan penghukuman berat. Artinya vonis hakim yang dijatuhkan kepada pelaku adalah penghukuman berat dan tentu hal tersebut hakim harus mempertimbangkan lagi sehingga pelaku dapat memperbaiki diri dan dapat kembali lagi ke masyarakat.


    Menurut Mardjono Reksodiputro, seorang ahli hukum pidana dan kriminologi berkata Pemidanaan anak harus berorientasi pada pembinaan, bukan pembalasan dan Anak yang lama dalam tahanan lebih rentan menjadi pelaku kejahatan berulang (residivis), yang artinya jika pelaku divonis 20 tahun maka ada potensi pelaku melakukan kejahatan berulang (residivis), karena berpengaruh pada mental dan psikologis anak.


    Demikian, anak tidak boleh dihukum lama-lama karena menurut Satjipto Rahardjo, anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh ditahan terlalu lama karena hukum harus bersifat humanis.


    Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 berbunyi "Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”. yang artinya hakim harus mempertimbangkan lagi kejahatan pelaku dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan menggunakan dikurang ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.


    Batasan ini dibuat untuk memberikan nilai rehabilitasi terhadap anak sekalipun tindakan yang dilakukan merupakan kejahatan yang melampaui batas anak normal pada usianya. Adanya putusan hakim yang melebihi dari Undang - Undang dapat menjadi analisis yang komprehensif dikarenakan antara paradigma Hakim sebagai penegak keadilan, dan juga Hakim sebagai manusia yang melihat seorang penjahat dapat berlaku pula sifat subjektivitas dalam dirinya.

     


Comments


LOGO putih.png
Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6287892938110

Copyright © 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page