Pengertian dari Penggelapan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 yang di mana, Barang siapa yang sengaja mempunyai barang yang secara keseluruhan ataupun sebagian merupakan milik oleh orang lain, namun dalam kekuasaannya tersebut bukan merupakan dari tindakan kejahatan, diancam atas Penggelapan, yang dimana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Pengaturan terkait Penggelapan
Selain Pasal 372, Penggelapan juga diatur oleh KUHP pada Pasal 373 hingga 377, yaitu berupa:
Pasal 373 mengatur tentang penggelapan ringan (tidak lebih dari 250 rupiah)
Pasal 374 mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja
Pasal 375 mengatur tentang penggelapan terhadap barang yang harus disimpan /warisan
Pasal 376 mengatur tentang penggelapan yang dilakukan antara suami dan isteri (Pasal 367)
Pasal 377 mengatur tentang pencabutan hak-hak pelaku penggelapan oleh hakim
Perbedaan Penggelapan dan Pencurian
Perbedaan antara penggelapan dan pencurian adalah pada keadaan penguasaan objeknya. Pencurian dilakukan untuk menguasai atau mengambil barang secara sepenuhnya yang belum dimiliki oleh pelaku, sementara penggelapan dilakukan untuk mengambil sepenuhnya barang yang telah dikuasai oleh pelaku yang dipercayai kepada dirinya oleh orang lain.
Contoh Kasus
Putusan Nomor 136/Pid.B/2013/PN.Bjb mengungkapkan bahwa terdakwa Mustafa menanyakan informasi terkait rental/sewa mobil kepada saksi Maskur, yang kemudian memperkenalkan Mustafa kepada penyedia jasa rental. Mobil yang disewa adalah Avanza hitam milik Elya Mulyana. Maskur awalnya menyewa mobil tersebut selama lima hari, namun Mustafa hanya membayar sebesar Rp1.000.000,00 untuk empat hari, sehingga masih terdapat tunggakan untuk satu hari. Setelah selang tiga hari, Mustafa kembali menyewa mobil tersebut dengan kabar bahwa mobil akan digunakan selama tiga hari, tetapi hingga satu minggu kemudian Mustafa tidak memberikan kabar. Ketika dihubungi melalui telepon oleh Elya selaku pemilik mobil, Mustafa tidak merespons panggilan tersebut. Akibatnya, Elya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta bantuan Maskur, teman Mustafa, untuk menginformasikan keberadaan terdakwa. Maka dapat disimpulkan, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, karena terdakwa Mustafa menguasai mobil milik Elya Mulyana secara melawan hukum dengan tidak mengembalikan kendaraan sesuai batas waktu sewa yang telah disepakati dan mengabaikan upaya komunikasi dari pemilik mobil.
Daftar Pustaka
- Hamzah, A. (2016). KUHP & KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta
- Penggelapan, Mustafa, 136/Pid.B/2013/PN.Bjb, Pengadilan Negeri Banjarbaru, 28 Agustus 2013
Comments