Peran Psikolog Forensik dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- ICT ALSA LC Unsri
- Apr 1
- 2 min read

By : Kezia Imanuella Parhusip
Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengakui keterangan ahli, termasuk psikolog forensik, sebagai alat bukti sah dalam proses hukum. Psikolog forensik memberikan wawasan psikologis yang penting dalam pengambilan keputusan hukum.kj
Penyidikan: Asesmen pelaku dan saksi untuk memahami perilaku mereka.
Persidangan: Memberikan keterangan ahli yang mempengaruhi keputusan hakim, terutama dalam kasus gangguan mental pelaku.
Lembaga Pemasyarakatan: Membantu rehabilitasi narapidana dan mencegah residivisme.
Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan pelaku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan mental tidak dapat dipidana. Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memungkinkan hakim untuk menempatkan pelaku di rumah sakit jiwa selama satu tahun jika ditemukan gangguan mental.
Peran psikolog forensik dalam sistem hukum Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap proses hukum, dengan kontribusi yang meliputi peningkatan kualitas bukti, rehabilitasi yang lebih efektif, dan pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor psikologis yang mendasari tindak kriminal. Psikolog forensik tidak hanya berfungsi sebagai saksi ahli di pengadilan, tetapi juga aktif dalam proses penyidikan serta rehabilitasi pelaku, membantu mengurangi residivisme melalui intervensi psikologis yang tepat. Dengan dasar hukum yang kuat dan tanggung jawab yang luas, mereka berperan penting dalam penegakan keadilan serta memberikan wawasan lebih dalam mengenai perilaku manusia dalam konteks hukum. Meskipun masih ada tantangan seperti keterbatasan jumlah tenaga ahli dan pemahaman yang minim tentang peran mereka, integrasi yang lebih baik dari psikologi forensik diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan memberikan hasil yang lebih optimal bagi masyarakat.
Sumber - Sumber:
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Jakarta: Sekretariat Negara.
Buku:
Meliala, Adrianus E. Forensik sebagai Studi Kriminologi dan Pelibatan Disiplin Lain dalam Pengungkapan Kejahatan. Jakarta Selatan: Penerbit Salemba, 2023.
Jurnal:
Fauzi, H. (2017). Peran psikologi forensik dalam penegakan hukum. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 1(1), hal. 5–20
Darma, I Made W., and Benyamin Nikijuluw. "PSIKOLOG FORENSIK SEBAGAI SALAH SATU PROSES PEMIDANAAN." Binamulia Hukum 8, no. 2 (December 2019).
Pratama, A. (2019). Pengaruh psikologi forensik dalam proses hukum. Jurnal Bina Mulia, 10(2), 45–60
Warunayama, S. (2020). Psikologi forensik dalam hukum pidana. Liberosis Journal, 2(3), 135–149.
Sopyani, Fitri M., and Triana N. Edwina. "Peranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia." Jurnal Psikologi Forensik Indonesia 1, no. 1 (November 2021), 46 - 49.
Sudaryanto, S. (2021). Psikologi forensik dalam peradilan. Diskursus Hukum dan Reformasi, 8(1), 23–38
Web:
Buletin K-Pin. (n.d.). Peran esensi psikologi forensik dalam penyelesaian kasus hukum. Diakses dari https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/1048-peran-esensi -psikologi-forensik-dalam-penyelesaian-kasus-hukum
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Hak dan kewajiban ahli menurut KUHAP. Diakses dari https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/hak-dan- kewajiban-ahli-menurut-kuhap-5ed30fa2/detail
Kumparan. (2020, Oktober 5). Peran psikolog forensik dalam berbagai bidang. Diakses dari https://kumparan.com/info-psikologi/peran-psikolog-forensik-dalam -berbagai-bidang-219JwwIdxlK
Munawaroh, Nafiatul. “Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam perkara pidana.” Hukumonline.com. Last modified 28 Desember 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-dasar-hukum-keterangan-ahli-dalam-perkara-pidana-lt52770db2b956d/
Wahyuni, Willa. "Kontribusi Dan Pelibatan Psikologi Forensik Sebagai Keterangan Ahli Di Pengadilan." Hukumonline.com. Last modified December 4, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/kontribusi-dan-pelibatan-psikologi-forensik-sebagai-keterangan-ahli-di-pengadilan-lt675048182f4f4/?page=3.
Comments