Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang transportasi. Teknologi menciptakan sistem penyediaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan layanan transportasi. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memesan transportasi, mengirim makanan, atau barang, serta menyewa kendaraan melalui aplikasi perangkat seluler. Sistem penyediaan layanan transportasi berbasis aplikasi mulai muncul pada awal tahun 2010 dengan pelopor seperti Uber dan Lyft. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi elektronik dengan mudah. Namun, hal ini menimbulkan tantangan baru dalam regulasi hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan hukum yang relevan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan peraturan hukum yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pengguna layanan transportasi di Indonesia. UU LLAJ mengatur berbagai aspek transportasi, termasuk perizinan pengemudi dan regulasi harga. Pasal 49 UU LLAJ menetapkan bahwa pengemudi angkutan umum termasuk aplikasi, harus memiliki Surat Izin Mengemudi Khusus Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang memastikan bahwa pengemudi memenuhi standar kompetensi dan keselamatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur transaksi elektronik yang dilakukan melalui aplikasi. Penggunaan sistem penyediaan layanan transportasi berbasis aplikasi berkaitan dengan sistem transaksi elektronik yang dilakukan melalui aplikasi perangkat seluler. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sistem transaksi elektronik yang digunakan oleh sistem penyediaan layanan transportasi berbasis aplikasi mencakup proses pemesanan dan pembayaran yang dilakukan melalui aplikasi layanan transportasi.
Kemudian, berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) dan (2) UU ITE penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi wajib menjaga kerahasiaan dan keutuhan data pribadi yang dikelolanya. Data pribadi yang dikumpulkan selama proses pendaftaran atau transaksi harus digunakan hanya untuk tujuan-tujuan yang telah diinformasikan kepada dan disetujui oleh pengguna, seperti penyediaan layanan transportasi. Berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE, penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi wajib menyediakan fitur dalam aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk mengakses data pribadi mereka. Selain itu, penyelenggara juga menyediakan opsi bagi pengguna untuk memperbarui atau memperbaiki data yang tidak akurat, seperti alamat atau nomor telepon, untuk memastikan informasi yang digunakan dalam layanan adalah tepat dan terbaru.
Berkaitan dengan perlindungan konsumen diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen dalam transaksi bisnis, termasuk dalam sistem penyediaan layanan transportasi berbasis aplikasi. Dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan barang atau jasa mengharuskan aplikasi menyediakan kendaraan yang bersih dan aman. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar memastikan konsumen dapat memilih layanan yang sesuai dan harga yang transparan. Hak atas informasi yang benar dan jelas menuntut aplikasi untuk memberikan informasi lengkap tentang layanan dan tarif. Terakhir, hak untuk mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa menjamin adanya mekanisme untuk mengatasi keluhan dan konflik, baik melalui saluran dukungan internal maupun lembaga penyelesaian sengketa konsumen.
Secara keseluruhan, sistem penyediaan layanan transportasi berbasis aplikasi memerlukan pengaturan hukum yang komprehensif untuk memastikan perlindungan konsumen dan keberlanjutan layanan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur perizinan pengemudi dan harga, sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memastikan hak-hak konsumen seperti keamanan, informasi yang jelas, dan penyelesaian sengketa. Pemerintah dan pihak terkait perlu terus memperbarui regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk menanggapi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
ENGLISH VERSION:
The development of information and communication technology has brought significant changes in various aspects of life, including in the field of transportation. Technology is creating an application-based transportation service delivery system that has changed the way people interact with transportation services. This system makes it easy for users to order transportation, deliver food, or goods, and rent vehicles through mobile device applications. App-based transportation service delivery systems began to emerge in early 2010 with pioneers such as Uber and Lyft. This system allows users to make electronic transactions easily. However, this poses new challenges in legal regulation. To overcome this challenge, the Indonesia government has issued several relevant legal regulations.
Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation is a legal regulation that aims to ensure the safety and security of transportation service users in Indonesia. The LLAJ Law regulates various aspects of transportation, including driver licensing and price regulation. Article 49 of the LLAJ Law stipulates that public transport drivers, including applications, must have a Special Driver's License for the Transport of Persons with Public Motor Vehicles Not on Route, which ensures that the driver meets competency and safety standards.
In addition, Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions regulates electronic transactions carried out through applications. The use of an application-based transportation service provision system is related to an electronic transaction system carried out through a mobile device application. Based on Article 1 Paragraph (2) of the ITE Law, it is stated that electronic transactions are legal acts carried out using computers, computer networks, and/or other electronic media. The electronic transaction system used by the application-based transportation service provision system includes the ordering and payment process made through the transportation service application.
Then, based on Article 26 Paragraphs (1) and (2) of the ITE Law, application-based transportation service providers are obliged to maintain the confidentiality and integrity of the personal data they manage. Personal data collected during the registration process or transaction shall be used only for the purposes that have been informed and approved by the user, such as the provision of transportation services. Based on Article 26 Paragraph (3) of the ITE Law, application-based transportation service providers are required to provide inapplication features that allow users to access their personal data. In addition, the Operator also provides options for users to update or correct inaccurate data, such as addresses or phone numbers, to ensure that the information used in the service is accurate and up-to-date.
Regarding consumer protection, it is further regulated in Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which aims to protect the rights and interests of consumers in business transactions, including in the application-based transportation service provision system. In application-based transportation services, the right to comfort, security, and safety of goods or services requires the application to provide a clean and safe vehicle. The right to choose and obtain goods or services at the exchange rate ensures that consumers can choose the appropriate service and transparent prices. The right to true and clear information requires the application to provide complete information about services and rates. Finally, the right to advocacy and dispute resolution guarantees a mechanism for resolving complaints and conflicts, both through internal support channels and consumer dispute resolution institutions.
Overall, an app-based transportation service delivery system requires comprehensive legal arrangements to ensure consumer protection and service sustainability. Law Number 22 of 2009 regulates driver licensing and prices, while Law Number 11 of 2008 regulates electronic transactions and personal data protection. In addition, Law Number 8 of 1999 ensures consumer rights such as security, clear information, and dispute resolution. The government and related parties need to continue to update regulations and dispute resolution mechanisms to respond to technological developments and community needs.
ความคิดเห็น