Urgensi dan Sejarah Pembentukan Small Claim Court di Indonesia
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 menegaskan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetapi prosedur sengketa perdata tetap panjang dan memerlukan biaya yang mahal. Untuk itu, melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, Mahkamah Agung memperkenalkan Small Claim Court (Gugatan Sederhana) yang mengadaptasi sistem serupa di negara lain.
Perkembangan dan Tujuan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 dengan meningkatkan batas nilai gugatan dari Rp. 200 juta menjadi Rp. 500 juta, dengan tujuan menyesuaikan peraturan tersebut dengan perkembangan kondisi ekonomi serta memperluas cakupan Small Claim Court dalam menangani lebih banyak sengketa perdata bernilai kecil.
Tujuan Small Claim Court:
Akses Keadilan: Menyederhanakan prosedur untuk masyarakat demi tujuan hukum yakni keadilan yang aksesibel.
Efisiensi: Mempercepat proses penyelesaian kasus kecil.
Biaya Ringan: Mengurangi biaya litigasi.
Kepercayaan Publik: Meningkatkan kepercayaan pada sistem peradilan.
Kriteria dan Prosedur
Small Claim Court berlaku untuk perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nilai maksimal Rp. 500 juta. Pengecualian: sengketa tanah dan perkara khusus.
Tahapan penyelesaian (diatur pada Pasal 5 pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019): pendaftaran, pemeriksaan, penetapan hakim, sidang, pembuktian, hingga putusan, dengan batas waktu maksimal 25 hari.
Penyelesaian Sengketa
Proses wajib dihadiri langsung oleh penggugat dan tergugat, dengan hakim tunggal bertugas menjelaskan prosedur, menuntun pembuktian, dan mendorong damai. Keberatan atas putusan harus diajukan dalam 7 hari, tanpa upaya hukum lebih lanjut.
Kesimpulan
Small Claim Court (SCC) adalah mekanisme penyelesaian sengketa perdata bernilai kecil (maksimal Rp500 juta) yang dirancang untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dibentuk melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 dan diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, SCC menyederhanakan prosedur litigasi menjadi maksimal 25 hari, dengan peran aktif hakim melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan efektif. SCC hanya berlaku untuk perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, tidak termasuk sengketa tanah dan perkara khusus. SCC bertujuan meningkatkan pada akses keadilan, efisiensi proses, dan kepercayaan publik terhadap peradilan dalam penyelesaian perkara.
Referensi:
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. https://peraturan.bpk.go.id/Details/28122/uu-no-48-tahun-2009
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209475/perma-no-2-tahun-2015
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/206070/perma-no-4-tahun-2019
Jurnal
Fakhriah, E. L. (2013). Mekanisme Small Claims Cortt Dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(2), 258-270.
Hidayat, D. (2023). Small Claim Court (SCC): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 47-69.
Muchtar, P., Abdurrahman, M. H., Al–Faridzi, M. B., & Siswajanthy, F. (2024). EFEKTIVITAS SMALL CLAIMS COURT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(11), 41-50.
Website
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Small Claims Court. https://www.kemenkumham.go.id/
Yorumlar