top of page

The Role of the Conciliator as an Alternative to Industrial Relations Dispute Settlement


by: Febriyanti Nur Afriyani.


English version

Conciliation of the 30th law of 1999 is generally defined as an alternative resolution of disputes or differences of opinion through procedures agreed upon by the parties and carried out outside the court.


There is a third party involved in the conciliatory, which is reconciliation. The role of reconciliation is not only as a facilitator, the mediator, but also to express opinions on issues, provide suggestions that include advantages and disadvantages and seek to reach an agreement with the disputing parties to resolve the dispute.


One example of conciliation in Indonesia can be seen in Law no. 2 of 2004, referred to as industrial relations conciliation. Law Number 2 of 2004 allows parties to resolve industrial relations disputes through a conciliation institution. The conciliator is appointed and dismissed by Menteri Tenaga Kerja based on the advice of the trade union/labor organization. All requirements for becoming a Conciliator official are regulated in Article 19 of Law Number 2 of 2004, where the most important task of the Conciliator is to summon witnesses or related parties within a maximum period of 7 (seven) days after receiving the settlement from the conciliator.


The convergence of industrial relationship disputes is through deliberation for consensus. In agreed-upon negotiations, the party signed a mutual agreement and witnessed by the congress to be registered with the court of industrial relations for a deed of proof of registration. Whereas if an agreement is not reached, accordingly:

  • A reconciliation gives written encouragement;

  • Within the next 10 days of work since the first conciliation congregation, written encouragement should have been conveyed to the parties;

  • The party should have given a written answer to a reconciliation of agreeing to or receiving encouragement within 10 days of receiving encouragement;

  • Those who do not give an answer or think are viewed as rejecting encouragement;

  • As to the encouragement of conciliators when the party approves, it is expected that within 3 days of work since the encouragement was approved, the reconciliation must be completed to help the party make a mutual agreement to be registered at phi.

Therefore the completion of industrial relationship disputes through the council of conciliation was done within the next 30 days of employment after receiving the request for settlement.


Legal Attempts If the Conciliator's Final Decision Is Not Accepted by One of the Parties in settlement of Industrial Relations Disputes


The conciliation institution resolves industrial relations disputes through deliberations, but if this is not reached, the conciliator will issue recommendations containing the opinion of the conciliator on the disputes brought before him. Because the opinion issued by the conciliator is only in the form of a recommendation and not a decision, the parties involved in the dispute are not obliged to comply with the recommendation. However, a party who feels aggrieved by the recommendation has the right to refuse to carry out the contents of the recommendation and file a lawsuit with the Industrial Relations Court.



Peran Konsiliator Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial


Indonesia version

Konsiliasi pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 secara umum mendefinisikan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak dan dilakukan di luar pengadilan. Terdapat pihak ketiga yang terlibat dalam konsiliasi yaitu konsiliator. Peran konsiliator tidak hanya sebagai fasilitator, seperti mediator, namun juga bertugas untuk menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran-saran yang meliputi keuntungan dan kerugian dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa.


Salah satu contoh konsiliasi di Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, yang disebut sebagai konsiliasi hubungan industrial. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 memberi peluang pada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui lembaga Konsiliasi. Konsiliator diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat pekerja/organisasi buruh. Segala persyaratan untuk menjadi pejabat Konsiliator diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dimana tugas terpenting dari Konsiliator adalah memanggil para saksi atau para pihak terkait dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima penyelesaian dari konsiliator.


Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Melalui Konsiliator

Konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial pada dasarnya adalah melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam perundingan yang mencapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Konsiliator, untuk didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial guna mendapatkan Akta bukti pendaftaran. Sebaliknya bila tidak dicapai kesepakatan, maka:

  • Konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;

  • Dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama, anjuran tertulis harus sudah disampaikan kepada para pihak;

  • Para pihak harus sudah memberikan jawaban tertulis kepada konsiliator yang isinya menyetujui atau melakukan anjuran dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari sejak menerima anjuran;

  • Pihak yang tidak memberikan jawaban atau pendapatnya dianggap sebagai menolak anjuran;

  • Terhadap anjuran Konsiliator apabila para pihak menyetujui, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak anjuran disetujui, Konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftarkan di PHI.

Sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Lembaga Konsiliasi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan.


Upaya Hukum Jika Putusan Akhir Konsiliator Tidak Diterima Salah Satu Pihak dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Lembaga konsiliasi menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah, akan tetapi apabila tidak tercapai konsiliator akan mengeluarkan anjuran yang berisi pendapat konsiliator atas perselisihan yang dihadapkan kepadanya. Karena pendapat yang dikeluarkan oleh konsiliator tersebut hanya berupa anjuran, dan bukan putusan, maka para pihak yang terkait dalam perselisihan tersebut tidak wajib untuk memenuhi anjuran. Akan tetapi, Pihak yang merasa dirugikan atas anjuran tersebut berhak menolak melaksanakan isi anjuran dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.


Sumber Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Yurisprudensi:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015.


Referensi:

  1. Endrik Safudin. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018.

  2. Sembiring, Jimmy J. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka, 2011

  3. Budianto, Valerie A. 2022. “Peran Konsiliator dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa” https://www.hukumonline.com/klinik/a/peran-konsiliator-dalam-alternatif-penyelesaian-sengketa-lt6283663aaa2f6 , diakses pada 11 November 2022.


0 comments

Comments


bottom of page