top of page

Tinjauan Hukum Dan Dampak Serangan Udara di Rafah

Konflik pertikaian Israel-Palestina telah berlangsung selama kurang lebih tujuh dekade. Akar konflik ini berasal dari perselisihan kedua belah pihak mengenai kepemilikan atas tanah dan identitas nasional. Konflik ini terus meningkat, usaha yang dilakukan PBB seperti negosiasi, perjanjian, dan berbagai bentuk resolusi yang diharapkan dapat menjadi upaya perdamaian masih belum menemukan titik terang, sehingga berujung pada peperangan dan berbagai aksi kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia.


Pada Mei 2024 kembali terjadi serangan udara brutal di kamp pengungsian Rafah. Rafah merupakan kota yang terletak paling selatan di Gaza sekaligus menjadi salah satu jalur akses masuknya bantuan kemanusiaan dari negara lain. Akan tetapi, serangan udara tersebut menyebabkan jalur akses bantuan ditutup serta turut memakan banyak korban jiwa mulai dari wanita, anak-anak, sampai orang lanjut usia. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh CNBC News jumlah korban tewas mencapai 45 orang dan korban luka-luka sebanyak 250 orang.


Serangan udara di Rafah tentu menarik perhatian global, bahkan viral di media sosial. Banyak masyarakat dari manca negara memposting unggahan medsos dengan frasa “ All Eyes on Rafah”. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat dunia turut mengecam tindakan kejam Israel yang tak kunjung usai dan memicu pemikiran masyarakat dunia yang mempertanyakan kepatuhan Israel terhadap peraturan hukum internasional termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia.

International Humanitarian Law (IHL) atau dalam bahasa Indonesia Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah seperangkat aturan yang berusaha membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata. Tujuan utama dari HHI adalah untuk membatasi alat dan metode peperangan yang digunakan oleh para pihak yang terlibat dalam konflik serta menjamin perlindungan dan perlakuan manusiawi. singkatnya HHI terdiri atas aturan-aturan hukum internasional yang menetapkan standar kemanusiaan minimum yang harus dihormati dalam situasi konflik bersenjata. Dalam HHI terdapat tiga asas Hukum Kebiasaan Perang, yaitu Asas Kepentingan Militer (Military Neccesity Princile), Asas Kemanusian (Humanity Principle) dan Asas Kesatriaan (Chivalry Principle). HHI memiliki peran penting dalam konflik serangan udara yang terjadi di Rafah. Sesuai dengan prinsip-prinsip HHI, HHI berperan dalam menjamin keamanan warga sipil, melakukan penilaian terhadap proporsionalitas, mengambil tindakan preventif, serta melakukan investigasi dan akuntabilitas.


Penyerangan Israel terhadap Palestina terkhusus serangan udara di Rafah, merupakan bentuk pelanggaran serius atas prinsip distingsi dan prinsip proporsionalitas di dalam HHI. Israel tidak hanya melancarkan serangan udara menggunakan rudal dan bom, tetapi juga melakukan pelanggaran atas penggunaan senjata di kawasan pengungsian warga sipil. Pasukan Israel dilaporkan menggunakan drone untuk menembak siapapun yang bergerak di Rafah sehingga menewaskan warga sipil dan merusak infrastruktur sipil. Padahal sudah jelas ditegaskan dalam HHI bahwa pihak yang berkonflik tidak boleh menyerang warga maupun objek sipil lainnya. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ini menunjukkan ketidakpatuhan Israel terhadap keberlakuan aturan HHI.


Para korban kamp pengungsian Rafah mempunyai beberapa hak hukum yang diakui oleh hukum internasional, humaniter, dan hak asasi manusia. Hak tersebut meliputi Hak atas Perlindungan dan Keamanan, Hak atas Bantuan Kemanusiaan seperti makanan, air, obat-obatan, dan perlindungan tempat tinggal. Hak atas Perawatan Medis seperti rumah sakit Hak atas Penyelidikan dan Keadilan dan Hak atas Perlindungan dari Pengungsian Paksa.


Serangan udara pada kamp pengungsian Rafah merupakan bentk pelanggaran serius terhadap HHI beserta prinsipnya. Tindakan ini juga mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas hidup, keamanan, dan perlindungan. Maka dari itu diperlukannya suatu penguatan kerja sama internasional untuk menegakkan hukum humaniter guna meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perang, dan memperkuat mekanisme perlindungan warga sipil untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.


0 comments

Comments


bottom of page