top of page

Tinjauan Terhadap Akibat Hukum Perihal Ketidaksesuaian Klausula dalam Kegiatan Sewa Menyewa



Akibat Hukum Dari Tidak Terpenuhi Klausula Seperti yang di Perjanjikan.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik “Penyewa berhak menempati atau menggunakan rumah sesuai dengan keadaan yang telah diperjanjikan. Konsekuensi dari dilanggarnya pasal 7 dijelaskan dalam Pasal 11 (1) yaitu Apabila salah satu pihak tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, maka hubungan sewa menyewa dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa dengan ketentuan-ketentuan:

  • Jika yang dirugikan pihak penyewa maka pemilik berkewajiban mengembalikan uang sewa;

  • Jika yang dirugikan pihak pemilik, maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula, dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan.

Pada dasarnya suatu perjanjian berasaskan pacta sunt servanda, artinya perjanjian tersebut mengikat dan berlaku seperti undang-undang bagi pembuatnya. Meskipun demikian, suatu perjanjian baru dapat memiliki daya ikat sah secara hukum apabila telah memenuhi 4 syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Per di antaranya, adanya kesepakatan dari para pihak, para pihak telah cakap, adanya klausa tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang. Pemenuhan atas syarat perjanjian tersebut juga harus dibarengi dengan tidak adanya kekhilafan, paksaan, dan/atau penipuan dalam pembuatannya. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321 KUH Per, apabila terdapat kekhilafan, paksaan, dan/atau penipuan dalam perjanjian maka perjanjian yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan. Perlu diperhatikan pembatalan atas perjanjian karena adanya penipuan baru dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa ada dan terpenuhinya unsur dari penipuan (Pasal 1328 KUH Per).

Maka berdasarkan pada situasi yang anda jabarkan pada pertanyaan, apabila dapat dibuktikan adanya unsur penipuan dalam perjanjian sewa villa yang telah dibuat maka berakibat perjanjian tersebut tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat anda batalkan. Pembatalan yang dilakukan juga dapat diikuti dengan permintaan ganti kerugian atas biaya sewa yang telah disetorkan kepada pemberi sewa sebagaimana dijelaskan diatas


Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per)

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik



0 comments

Comments


bottom of page