top of page

Urgensi Hukum Indonesia Terhadap Partisipasi Anak Di Bawah Umur Dalam Perjudian Online


Judi online merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kemajuan pesat dalam bidang tersebut membuat kegiatan seperti judi online dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia kapan saja dan dimana saja. Mudahnya mengakses judi online membuat banyak orang, baik dewasa maupun anak-anak terlibat dalam kegiatan ini.


Saat ini Indonesia sedang dihebohkan dengan fenomena anak di bawah umur yang melakukan judi online, menurut data dari Bloomberg Technoz, Hadi Tjahjano selaku ketua satgas pemberantasan judi online melaporkan terdapat 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang melakukan perjudian online. Perjudian online yang dilakukan anak di bawah umur merupakan salah satu bentuk penyimpangan anak yang menjadi masalah serius yang sangat meresahkan dan membutuhkan perhatian serta tindakan hukum yang tegas.


Judi online merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kemajuan pesat dalam bidang tersebut membuat kegiatan seperti judi online dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia kapan saja dan dimana saja. Mudahnya mengakses judi online membuat banyak orang, baik dewasa maupun anak-anak terlibat dalam kegiatan ini. Saat ini Indonesia sedang dihebohkan dengan fenomena anak di bawah umur yang melakukan judi online, menurut data dari Bloomberg Technoz, Hadi Tjahjano selaku ketua satgas pemberantasan judi online melaporkan terdapat 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang melakukan perjudian online. Perjudian online yang dilakukan anak di bawah umur merupakan salah satu bentuk penyimpangan anak yang menjadi masalah serius yang sangat meresahkan dan membutuhkan perhatian serta tindakan hukum yang tegas.


Dalam menangani kasus anak di bawah umur yang melakukan judi online perlu diperhatikannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA) dijelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka harus diperlakukan khusus dan diupayakan diversi dengan pendekatan restoratif justice. Akan tetapi, penanganan kasus tetap diproses sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sesuai Pasal 1330 KUHPer disebutkan bahwa anak dikatakan belum dewasa jika belum berusia 21 tahun dan mereka digolongkan belum cakap dalam membuat suatu perjanjian.


Adapun upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan dalam menangani perjudian online yang dilakukan anak di bawah umur, yaitu dengan cara pengawasan lebih dari orang tua, rehabilitasi anak kecanduan judi online, pemblokiran platform/ dan atau iklan judi online ilegal, penegakan secara tegas Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 UU ITE, serta diadakannya sosialisasi terkait dampak dan bahaya judi online khususnya bagi anak-anak.


Dapat disimpulkan, bahwa judi online merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat merugikan bagi anak-anak. Judi online tidak memiliki manfaat sama sekali, malah dapat menyebabkan anak-anak mengalami kecanduan, menghambat prestasi akademis, dan bahkan terlibat dalam masalah hukum. Anak-anak dapat dikenakan sanksi hukum atas keterlibatan mereka dalam perjudian online, karena aktivitas ini melanggar hukum dan memiliki konsekuensi serius, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Untuk memberantas kasus judi online, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur, diperlukan upaya penegakan hukum yang tegas dari pemerintah. Selain itu, peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak juga sangat dibutuhkan.


ENGLISH VERSION


Online gambling is one of the negative impacts of the development of information and communication technology. The rapid progress in this field has made activities such as online gambling easily accessible to Indonesian society anytime and anywhere. The ease of accessing online gambling has led many people, both adults and children, to engage in this activity.


Currently, Indonesia is being alarmed by the phenomenon of underage children engaging in online gambling. According to data from Bloomberg Technoz, Hadi Tjahjano, the head of the online gambling eradication task force, reported that there are 80,000 children under the age of 10 involved in online gambling. Online gambling by minors is a serious issue that causes great concern and requires attention and strict legal action.


Several factors influence underage participation in online gambling, including easy accessibility, lack of parental supervision, and peer pressure. Gambling in any form is prohibited by law, as stated in Law No. 7 of 1974, which declares all forms of gambling a crime. General gambling is regulated under Articles 303 and 303 bis of the Criminal Code (KUHP), which prohibit all forms of gambling, while online gambling is specifically regulated under the Information and Electronic Transactions Law (ITE Law). Participation in online gambling by children can be prosecuted under Article 27 paragraph (2) of Law No. 1 of 2024, which states, "Every person intentionally and without right distributes, transmits, and/or makes accessible electronic information and/or electronic documents that contain gambling content." Violations of this article can result in imprisonment for up to 10 years and/or a fine of up to IDR 10 billion as stipulated in Article 45 paragraph (3) of Law No. 1 of 2024.


In handling cases of minors engaging in online gambling, it is essential to consider Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA), which states that children in conflict with the law and designated as suspects must be treated specially and efforts should be made for diversion through a restorative justice approach. However, case processing must still follow Law No. 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. According to Article 1330 of the Civil Code (KUHPer), children are considered not legally competent if they are under 21 years old and are classified as incapable of making a contract. The legal measures that can be taken to address online gambling by minors include increased parental supervision, rehabilitation for children addicted to online gambling, blocking illegal online gambling platforms/advertisements, strict enforcement of Law No. 1 of 2024 concerning Information and Electronic Transactions, and raising awareness about the dangers and impacts of online gambling, especially for children.


In conclusion, online gambling is one of the negative impacts of the development of information and communication technology that is very detrimental to children. Online gambling has no benefits whatsoever; instead, it can cause children to become addicted, hinder academic performance, and even involve them in legal issues. Children can face legal sanctions for their involvement in online gambling, as this activity is illegal and has serious consequences, as explained in Article 27 paragraph (2) jo Article 45 paragraph (3) of the ITE Law. To combat online gambling cases, especially those involving minors, strict law enforcement by the government is necessary. Additionally, active parental involvement in supervising their children is crucial.


0 comments

Commentaires


bottom of page